STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN PAKET B SETARA SMP
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam era globalisasi dan informasi yang demikian cepat, membawa dampak perubahan yang sangat cepat pula dalam semua aspek kehidupan. Hal itu menuntut kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang mumpuni. Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kenyataannya mereka yang terdidik, matang dengan pengalaman, siap dan jeli dalam mengenali serta peka menangkap setiap perubahan akan selalu muncul sebagai pemenang dalam setiap persaingan. Persaingan yang sangat ketat merupakan ajang kehidupan yang sangat berat bagi mereka yang tidak memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan praktis dan kemampuan dasar yang dapat dijadikan pijakan untuk menjalani hidup dan kehidupan yang lebih baik. Dalam hal ini pendidikan memberi kontribusi dan jalan keluar yang sangat besar bagi penyiapan dan peningkatan sumber daya manusia yang senantiasa bersaing dalam berbagai situasi.
Sayangnya kebutuhan akan pendidikan yang demikian mendesak tidak selalu dapat terpenuhi oleh jalur persekolahan karena terbatasnya sarana dan prasarana serta ada faktor penghambat yang lain. Mereka yang tidak terlayani pendidikan pada jalur persekolahan tetap harus dilayani untuk memperoleh pendidikan yang baik agar terlepas dari keterpurukan dan ketidakberdayaan.
Program Paket B setara SMP dikembangkan untuk memberi peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket A setara SD dan yang telah menyelesaikan pendidikan sekolah setingkat SD yang tidak melanjutkan ke SMP bagi mereka yang putus SMP untuk meningkatkan kemampuan diri sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan setara dengan lulusan SMP.
Program Paket B setara SMP merupakan salah satu program unggulan pada jalur Pendidikan luar sekolah. Program Paket B dikembangkan untuk mengatasi permasalahan keterbatasan pelayanan pendidikan yang ada sekarang ini. Salah satu ciri pendidikan luar sekolah adalah fleksibilitas. Program Paket B bersifat fleksibel dalam hal waktu pembelajaran dan usia warga belajar. Dengan demikian sangat memungkinkan masyarakat di atas usia sekolah dan sudah bekerja tetapi belum sempat mengenyam atau menamatkan pendidikan setara SMP, mengikuti program Paket B tanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Bahan belajar Paket B disusun dalam bentuk modul dengan tujuan agar warga lebih mandiri dalam belajar tanpa sepenuhnya tergantung pada keberadaan Tutor. Fleksibilitas tersebut tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pembelajaran Paket B, karena titik berat keberhasilan program Paket B adalah penguasaan kompetensi minimal. Peran serta warga belajar sangat besar dalam keberhasilannya. Dengan kata lain cepat lambatnya penyelesaian Program Paket B sangat tergantung pada kesiapan, ketekunan dan partisipatif warga belajar.
Disamping pembekalan pengetahuan akademik, Program Paket B juga menitikberatkan pada penguasaan ketrampilan praktis. Pemilihan ketrampilan difokuskan pada ketrampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setempat. Penguasaan ketrampilan bermata pencaharian sebagai upaya menjadikan masyarakat yang cerdas, terampil, mandiri dan berdaya saing. Secara hokum Program Paket B memiliki kekuatan yang sama dengan program SMP pada jalur persekolahan.
Dengan tatanan modul, sistem penyelenggaraan yang mengarah pada partisipatif dan kemandirian warga belajar, diharapkan lulusan Program Paket B memiliki pengetahuan, kemampuan dan sikap sebagai berikut :
1. memiliki pengetahuan yang setara dengan pengetahuan lulusan SMP, dengan merujuk pada penguasaan kompetensi kurikulum yang berlaku
2. memiliki ketrampilan fungsional dan teknis yang dijadikan sebagai dasar bagi pengembangan mata pencaharian
3. memiliki sikap kompetitif, ulet dan kepribadian tangguh serta tidak mudah putus asa dalam menghadapi permasalahan serta perkembangan yang ada
B. Dasar Hukum/ Kebijakan
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 (ayat 3) “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
2. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 pasal 18 menegaskan bahwa “Pendidikan Luar Sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket A dan Paket B. Program Paket A setara Sekolah Dasar dan Program Paket B setara Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/U/1991 tentang Program Paket A dan Paket B.
C. Pengertian Program Paket B Setara SMP
Program Paket B setara SMP merupakan program kesetaraan yang dilaksanakan di jalur pendidikan non formal. Program Paket B setara SMP bertujuan untuk membekali warga belajar dengan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan serta sikap yang setara dengan kemampuan, pengetahuan dan sikap lulusan Sekolah Menengah Pertama.
D. Aspek Komponen Program
1. Sarana dan Prasarana
Sarana belajar dumaksud adalah :
a. Kurikulum inti dan kurikulum muatan lokal
b. Buku pegangan guru/ tutor/ pengajar/ nara sumber teknis
c. Modul pelajaran Paket B
d. Bahan dan peralatan untuk belajar ketrampilan
e. Sarana belajar pelengkap (learning kits)
2. Warga Belajar
Yang berhak mengikuti Program Paket B adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Lulusan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Paket A setara SD, yang dibuktikan dengan ijazah
b. Drop out SMP/ MTs yang dibuktikan dengan surat keterangan/ rapor dari sekolah asal
c. Mengisi formulir pendaftaran
3. Ketenagaan
a. Penyelenggara
Yang dapat menjadi Penyelengara Program Paket B setara SMP adalah SKB, BPKB, PKBM, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Kursus, Pondok Pesantren, Yayasan, Badan Hukum dan Badan Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial dan Profesi.
Syarat Penyelenggara :
1) Memahami Program Paket B setara SMP
2) Memiliki pengalaman dalam mengelola program pendidikan nonformal
3) Memiliki prasarana gedung tempat belajar, meja, kursi belajar yang memadai
4) Mampu mengorganisasikan tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pembelajaran Program Paket B
5) Mampu mengelola penyelenggaraan Program Paket B
6) Memiliki ijin penyelenggaraan Program Paket B dari Kabupaten/ Kota
b. Tenaga tutor dan NST
Dalam penyelenggaraan Program Paket B harus tersedia tenaga pendidik/ tutor yaitu pengajar untuk mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum Paket B, dan Nara Sumber Teknis (NST) untuk mata pelajaran ketrampilan.
Syarat Tutor dan NST :
1) Memiliki ijazah minimal D2 jurusan kependidikan
2) Menguasai substansi materi yang akan diajarkan
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Menguasai tehnik pembelajaran sesuai dengan bahan kajian yang diajarkannya
5) Memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor/ NST
6) Telah mengikuti pelatihan Tutor Paket B
4. Kewajiban Penyelenggara, Tutor/ Nara Sumber Teknis pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembinaan.
a. Tahap Persiapan
Penyelenggara Program Paket B berkewajiban untuk :
1) Menganalisis lingkungan untuk mendapatkan data tentang jumlah sasaran, jumlah nara sumber, potensi alam yang bisa dikembangkan serta jenis kebutuhan belajar yang akan dijadikan program pendidikan ketrampilan.
2) Menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Paket B
3) Menerima pendaftaran calon warga belajar dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan pada ketentuan umum
4) Merekrut tenaga tutor untuk setiap mata pelajaran/ bahan kajian
5) Menyiapkan tempat kegiatan belajar
6) Mengajukan proposal penyelenggaraan Program Paket B kepada Dinas Pendidikan Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang diajukan berisi tentang status penyelenggara, data calon warga belajar, data tenaga pengajar, fasilitas yang dimiliki dan jumlah serta komponen pembiayaan yang diperlukan termasuk pembiayaan untuk kegiatan ketrampilan
7) Menyiapkan juknis, kurikulum, modul pelajaran Paket B dan buku-buku atau modul ketrampilan
8) Menyiapkan sarana atau perlengkapan lain yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan belajar
9) Mengikutsertakan Tutor dan NST dalam pelatihan Paket B
b. Tahap Pelaksanaan
Penyelenggara berkewajiban :
1) Menyusun struktur organisasi penyelenggara Program Paket B
2) Menyusun rincian tugas penyelenggara, tutor dan nara sumber teknis
3) Membuat papan nama penyelenggara Paket B
4) Melaksanakan kegiatan adminsitrasi yang terdiri dari :
a) Pengisian buku induk warga belajar berisi tentang data warga belajar dan nilai hasil evaluasi semester
b) Pengisian buku absensi tutor/ NST
c) Mencatat, mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan kelompok
d) Mencatat dan mengelola inventaris kelompok
5) Menyusun rencana program pembelajaran termasuk jawdal tutorial bersama dengan tutor berdasarkan kesepakatan dengan warga belajar
6) Mengadakan kerjasama dengan nara sumber dari instansi/ masyarakat untuk mendukung program
7) Menggali dan menghimpun dana dari masyarakat, organisasi, lembaga, instansi dan perusahaan untuk mendukung kelancaran program
8) Mencari dan menyediakan keperluan pelaksanaan pembelajaran
9) Mengikutsertakan warga belajar dalam ujian akhir (Pehabtanas)
Tutor berkewajiban untuk :
1) Membimbing kegiatan pembelajaran secara tutorial termasuk pembelajaran ketrampilan yang telah disepakati sesuai dengan jadwal
2) Menyusun bahan evaluasi formatif (Tugas Mandiri, Tugas Kelompok dan Tes Akhir Modul)
3) Mengelola kegiatan pembelajaran di kelas, belajar kelompok dan belajar mandiri
4) Melaksanakan kegiatan evaluasi
5) Mengadministrasikan nilai hasil evaluasi formatif dan hasil evaluasi semester
6) Mengisi buku rapor berdasarkan nilai yang tercantum dalam buku induk/ legger
7) Mengorganisasikan warga belajar yang akan membentuk kegiatan usaha baik sendiri-sendiri maupun secara berkelompok
8) Membantu memfasilitasi warga belajar yang akan melanjutkan pendidikan
5. Pembiayaan
Dana penyelenggaraan Program Paket B bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha, dan dari masyarakat termasuk swadaya warga belajar. Beberapa komponen pendanaan yang perlu mendapat perhatian adalah :
a. Pengadaan sarana belajar (buku dan modul)
b. Pelatihan tenaga pendidik
c. Pengadaan dana belajar
d. Honorarium tenaga pengajar dan pelatih
e. Honorarium penyelenggara
f. Dana operasioal
g. Pengadaan bahan dan peralatan ketrampilan
h. Evaluasi dan ujian
i. Monitoring dan evaluasi program
E. Aspek Substansi Program
1. Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal
Kurikulum Inti disusun oleh Dirjen, memuat kompetensi dasar akademik. Kurikulum muatan lokal disusun oleh Kabupaten/ Kota memuat kompetensi dasar ketrampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten/ Kota.
Bahan kajian Program Paket B minimal terdiri dari :
a. Pendidikan Agama Islam
b. Bahasa Indonesia
c. Matematika
d. IPA
e. IPS
f. Bahasa Inggris
g. PKn
h. Pendidikan Kesegaran Jasmani
i. Ketrampilan Fungsional
2. Kalender Akademik dan Jumlah Jam Belajar Efektif
Penentuan kalender akademik merupakan tanggungjawab Dirjen. Penentuan jadwal pelaksanaan program merupakan tanggungjawab Propinsi/ Kabupaten/ Kota. Jumlah jam belajar minimal harus terpenuhi untuk seluruh mata pelajaran dalam setahun 2184 jam. Dalam 1 minggu sebanyak 42 jam.
3. Penyelesaian Program Pembelajaran dan Penjenjangan
a. Penyelesaian Program Pembelajaran
Pembelajaran pada program Paket B bersifat fleksibel. Kecepatan penyelesaian program tergantung pada kecepatan, kesiapan dan penguasaan bahan kajian oleh warga belajar. Warga belajar dinyatakan selesai atau tamat pada Program Paket B apabila lulus Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas)
b. Penjenjangan
Program Paket B terdiri dari tiga jenjang : yakni jenjang pertama setara kelas satu SMP, jenjang kedua setara kelas dua SMP, jenjang ketiga setara kelas tiga SMP. Setiap warga belajar harus mengikuti pembelajaran pada setiap jenjang. Terkecuali bagi mereka yang berasal dari drop out kelas dua atau tiga dapat langsung mengikuti program pembelajaran pada jenjang/ kelas terakhir yang langsung didudukinya. Warga belajar berhak naik pada jenjang berikutnya setelah dinyatakan selesai dan menguasai kompetensi minimal seluruh bahan kajian pada jenjang/ kelas yang diikutinya. Pengukuran kompetensi minimal dilakukan melalui formatif dan sumatif.
4. Penilaian Hasil Belajar dan Sertifikasi
Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauhmana daya serap warga belajar terhadap materi yang disampaikan selama proses pembelajaran.
Evalusai terdiri dari :
1) Evaluasi tiap-tiap modul pelajaran yang meliputi :
a. Tugas Mandiri
b. Tugas Kelompok
c. Tes akhir modul
Penyusunan Tugas Mandiri, Tugas Kelompok dan Tes akhir modul menjadi tanggungjawab tutor mata pelajaran dan NST.
2) Evaluasi tiap semester
3) Evaluasi akhir kelas
4) Pehabtanas
F. Aspek Manajemen Program
1. Penerimaan dan Perpindahan Warga Belajar
Tahun ajaran baru Program Paket B dimulai dan berakhir beberapa saat setelah sekolah formal. Perpindahan warga belajar antar kelompok belajar dimungkinkan selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki keterangan dari pengelola dengan disyahkan oleh Kabupaten/ Kota
b. memiliki bukti-bukti administratif (rapor)
Bagi warga belajar yang telah selesai Program Paket B dapat berpindah ke jalur sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk bantuan dana dan sarana/ prasarana dari masyarakat, organsisai, lembaga, instansi dan perusahaan untuk mendukung kelancaran program. Tata cara pemberian dana diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui oleh Penilik Pendidikan Masyarakat.
3. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk mencari model dan bentuk penyelenggaraan Program Paket B yang sesuai dengan situasi daerah. Penelitian dan pengembangan program dikoordinasikan oleh Dinas bersangkutan. Hasil penelitian dilaporkan kepada Dirjen sebagai dasar untuk membuat kebijakan penyelenggaraan Paket B di daerah.
4. Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen dibentuk sebagai jaringan informasi antar kelompok belajar dan menjadi tanggungjawab Dinas.
5. Mitra Kerja
Setiap penyelenggara Program Paket B dianjurkan untuk menjalin kerjasama atau bermitra dengan pihak manapun seperti SMP negeri maupun swasta, MTs negeri maupun swasta, perusahaan, tokoh masyarakat, instansi pemerintah demi peningkatan mutu penyelenggaraan Paket B.
G. Hasil Yang Diharapkan
1. Bagi Warga Belajar (Civil Effect)
Warga Belajar yang sudah menyelesaikan program dan lulus Pehabtanas berhak mendapatkan ijazah. Ijazah Program Paket B memiliki pengakuan yang sama dengan ijazah SMP. Konsekuensi dari pengakuan yang sama tersebut, lulusan Paket B berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan lulusan SMP.
2. Bagi Masyarakat
Program Paket B membekali warga belajar dengan pengetahuan akademik dan ketrampilan praktis yang fungsional. Pemilihan ketrampilan dititikberatkan pada kebutuhan dan pengembangan potensi setempat. Dengan demikian lulusan Program Paket B memiliki kemampuan akademis yang berwawasan lingkungan. Kemampuan berguna bagi peningkatan kualitas kehidupannya dan pengembangan lingkungannya.
3. Bagi Pemerintah Daerah
Penekanan penguasaan kompetensi dasar baik akademik maupun ketrampilan praktis pada dasarnya merupakan pembekalan bagi peningkatan status ekonomi sosial warga belajar, yang pada akhirnya diharapkan warga belajar atau lulusan Paket B mampu melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Kondisi demikian membantu percepatan pembangunan daerah setempat.
H. Sertifikasi Program
1. Sertifikasi
a. Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah kegiatan penilaian terhadap proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh warga belajar untuk mengetahui daya serap terhadap materi pembelajaran dan kompetensi yang dimiliki oleh warga belajar yang meliputi tiga ranah pendidikan, yaitu ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
Sertifikasi merupakan kegiatan untuk dapat menunjukkan bahwa pemegang sertifikat (ijazah/ surat tanda kelulusan) memiliki kemampuan yang dipersyaratkan sebagai lulusan program tersebut.
b. Sistem Sertifikasi Pendidikan Kesetaraan
Dalam pendidikan sekolah sertifikasi disebut dengan Surat Tanda Kelulusan (STK). Namun demikian, di dalam STK terdapat dua kategori yakni dinyatakan “lulus dan belum lulus”. Jadi setiap murid yang telah mengikuti ujian, mereka semua mendapatkan STK, tetapi di dalam keterangan ada yang dinyatakan “lulus” dan ada yang dinyatakan “belum lulus”. Implikasi dari keterangan tersebut bahwa murid yang dinyatakan “lulus/graduate” dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sedangkan yang dinyatakan “belum lulus/completion” tidak dapat melanjutkan.
Pada program pendidikan kesetaraan PLS, sertifikatnya disebut dengan “Surat Tanda Lulus (STL)”. STL ini hanya diberikan kepada warga belajar yang dinyatakan lulus saja. Sedangkan warga belajar yang dinyatakan tidak/ belum lulus tidak diberikan sertifikat. Sama seperti lulusan pendidikan sekolah, yakni setiap lulusannya juga dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi baik pada jalur pendidikan luar sekolah maupun jalur pendidikan sekolah. Namun jika warga belajar ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan sekolah, warga belajar harus memenuhi persyaratan tertentu yang dipersyaratkan oleh sekolah, misalnya seperti usia.
2. Mekanisme Sertifikasi
a. Penyiapan Instrumen Sertifikasi
Instrumen sertifikasi pada jalur pendidikan luar sekolah Program Paket B sepenuhnya dipersiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Depdiknas. Pusat Penilaian Pendidikan, memiliki bank soal yang dikembangkan dengan bekerja sama dengan para tutor pendidikan kesetaraan.
b. Penyediaan Instrumen Sertifikasi
Penyediaan instrumen sertifikasi dilaksanakan sebagai berikut : Master soal sertifikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, dikirimkan kepada Kanwil. Selanjutnya penggandaan dan pendistribusian naskah sertifikasi dilakukan oleh perusahaan swasta yang direkomendasikan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Hal ini ditempuh untuk menjaga kerahasiaan dan ketepatan waktu penyampaian naskah ujian kepada warga belajar.
c. Penyelenggaraan Sertifikasi
Sertifikasi pada program Pendidikan kesetaraan PLS dilakukan melalui ujian nasional. Dalam penyelenggaraan ujian tersebut, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/ Kota dan penyelenggara Program. Tetapi dalam pengawasan ujian nasional ini menggunakan pengawasan independen yakni guru dan/ atau tutor dengan sistem silang. Yang dimaksud dengan sistem silang adalah bahwa tutor menjadi pengawas adalah tutor yang tidak mengajar pada kelompok belajar yang diawasi ujiannya. Sistem silang ini dilaksanakan dalam satu kecamatan atau satu kab/ kota. Pemeriksaan dan penetapan kelulusan peserta ujian diperiksa dan ditetapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas. Sertfikat/ ijazah bagi warga belajar yang lulus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan ditandatangani serta diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
3. Civil Effect Sertifikasi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0131/U/1991 Program Paket A setara SD memiliki kedudukan yang setara dengan Sekolah Dasar (SD) dan Paket B setara SLTP memiliki kedudukan yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Berdasarkan keputusan tersebut warga belajar lulusan Paket A setara SD dan Paket B setara SLTP, ijazah/ sertifikatnya memiliki penghargaan yang sama dengan lulusan SD dan SLTP. Penghargaan yang dimaksud adalah bahwa lulusan Paket A setara SD dan Paket B setara SLTP mempunyai hak yang sama dengan lulusan SD/MI dan SMP/ MTs apabila mereka ingin melanjutkan, mencari kerja serta hal-hal yang berkaitan atau mempersyaratkan ijazah.
Sabtu, 23 Oktober 2010
Langganan:
Komentar (Atom)